WAJIB SHARE!!! AKHIRNYA TERBONGKAR SUDAH, COBA BACA DAN LIHAT STNK ANDA !!!APAKAH ADA TANDA SEPERTI INI?......

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
WAJIB SHARE!!! AKHIRNYA TERBONGKAR SUDAH, COBA BACA DAN LIHAT STNK ANDA !!!APAKAH ADA TANDA SEPERTI INI?...... 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgliTgdh10gNxbdQRGim5pizj52geN_yUPmefBmNnfEFXY_HzYWJDWqyuF2HgWw8Jq54YnXcsPMSwKwYw9_yYwPiyIF1ggwYfI9bM8a2O5SyMn-5-8ahvKUUEk8Nq9CfZ4R2C3vY5rBBYE/s1600/147.jpg

Manfaat yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi apabila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Service Raharja berdasarkan pada Ketentuan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :
Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetaplah (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana caranya dapatkan santunan???
1. Menghubungi kantor Service Raharja paling dekat.
2. Isi formulir mengajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang melindungi/RS, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).

Oh ya, santunan ini diberikan bukan hanya pada seorang/pengemudi namun juga berlaku pada beberapa penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.
loading...
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "WAJIB SHARE!!! AKHIRNYA TERBONGKAR SUDAH, COBA BACA DAN LIHAT STNK ANDA !!!APAKAH ADA TANDA SEPERTI INI?......"

Posting Komentar