Wajibkah Suami Menyediakan Pembantu di Rumah, Karena Sandang Pangan Papan adalah Kewajiban Suami

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sebelum membahas lebih jauh, apa sih arti dari sandang, pangan dan papan ini. Sebenarnya, singkatnya sandang=pakaian, pangan=makanan, dan papan=tempat tinggal.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJ-3k4UX59rxLF-KR15Sohin-J159bMzOuP28FXm59duXFtsyqpqSPUULwTjwnJDo33hTO6D1RhwAS_hHygqxtubOnPvMCJtJtMjYeJqACvcxovj3Chrt8UDjW7B5LlF-GG94uJ_Rk_N6t/s1600/maid-story-3-1.jpg

Ketiga-tiganya merupakan kebutuhan primer manusia, kalau sandang berupa pakaian (bahan penutup tubuh) sehingga manusia bisa mempertahankan hidupnya. Kalau pangan adalah berupa makanan sehari-hari. Sedangkan papan adalah tempat tinggal berupa rumah, apartemen atau segala macamnya, intinya adalah tempat berlindung.

Dan ketiganya itulah menurut syariat yang disebut sebagai nafkah, jika lebih jauh lagi suami wajib memberi nafkah lahir (sandang, pangan, papan) dan nafkah batin. (Nafkah batin akan kita bahas di artikel selanjutnya).

Nah, melanjutkan hal ini sebagai kewajiban suami sebagaimana disebutkan dalam banyak ayat Al Qur'an maupun hadist,

Allah berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ

"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf.’’ (QS.Al-Baqarah 228)

Ibnu Katsir berkata,’’maksudnya, para istri mempunyai hak diberi nafkah oleh suaminya yang seimbang dengan hak suami yang diberikan oleh istrinya, maka hendaklah masing- masing menunaikan kewajibannya dengan cara yang makruf, dan hal itu mencakup kewajiban suami memberi nafkah istrinya, sebagaimana hak- hak lainnya .’’  (Tafsir al-Qur’anil Adhim 1/272)

Rasulullah bersabda;
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim 2137).

Kewajiban suami menempatkan istri di rumah yang layak

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut.’’ (QS.An-Nisa’ 19)


أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ
"Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.’’ (QS.At-Thalaq 6)

Jika suami mampu (lihat QS.At-Thalaq 6 di atas), maka wajib baginya memenuhi kebutuhan istrinya sesuai dengan ‘urf/ adat setempat, (karena hal ini termasuk dalam QS.an-Nisa’ 19). Suatu contoh, jika adat penduduk setempat makanan sehari- harinya adalah roti, atau jika kebiasaan mereka tidur diatas kasur dan menggunakan bantal (bukan dilantai atau beralas tikar) maka itulah yang menjadi kewajiban suami jika ia mampu.

Baca Juga: Kami yang Melahirkan Caesar Juga Bertaruh Nyawa Saat Persalinan, Jadi Jangan Sepelekan
Yang menjadi bahasan kali ini, Wajibkkah Suami Menyediakan Pembantu di Rumah, bila semua Nafkah diatas adalah kewajiban suami?
Di masyarakat kota, mempunyai pembantu rumah tangga adalah hal yang wajar. Pembantulah yang mengurus urusan rumah, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika bahkan sampai mengurus anak.

Contohnya di kota-kota besar atau lebih jelasnya di Saudi Arabia, suatu hal yang wajar jikalau kaum muslimin di sana rata-rata memiliki pembantu rumah tangga di rumahnya. Kalau memang urf atau kebiasaannya seperti itu, maka suami bisa dituntut menyediakan pembantu.

Sedangkan bagi wanita yang hidup di desa menganggap lumrah dan wajar mengerjakan itu semua seorang diri kecuali memang berat barulah dicarikan pembantu. Namun asalnya wanita pedesaan menganggap semua itu memang sudah jadi kewajibannya sebagai seorang istri.


Ketika bangun pagi sudah menyajikan sarapan dan menghidangkan teh, lanjut mencuci, dan menyetrika di siang hari. Mereka pun tahu harus momong dan mengasuh anak-anak. Namun suami tetap dituntut peran sertanya oleh wanita desa untuk meringankan bebannya.

Jadi kembali lagi pada kesanggupan suami dan juga URF/kebiasaan/adat setempat seperti pada Q.S At Thalaq ayat 6 diatas.

Semoga menambah wawasan kita. Wallahu A'lam. Hanya Allah yang memberi taufiq.
loading...
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wajibkah Suami Menyediakan Pembantu di Rumah, Karena Sandang Pangan Papan adalah Kewajiban Suami"

Posting Komentar